oleh

Gerebek Pengedar Narkoba, Satreskoba Polres PALI Amankan Sabu-Sabu 4.300 Gram

PALI, Jurnalsumatra.com – Sebuah bengkel yang berada di wilayah Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI Sumatera Selatan, digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Sabtu (23/3/2024).

Dari hasil penggerebekan tersebut Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 4.300 gram.

Barang haram itu didapat dari dua orang pengedar berinisial HY (43) dan GP alias KN (28) tahun, warga asal Sumberjo dan Talang Ojan Kecamatan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di bengkel kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Penggerebekan itu sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di bengkel pelaku HY pada Sabtu (23/3/2024) sore kemarin,” kata Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH MH, kepada pada Minggu (24/3/2024).

Dari hasil penggerebekan, lanjutnya, didapati barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 43,00 gram.

Kata Kasat Res Narkoba, barang bukti itu diakui kedua pengedar itu, bahwa milik dia, didapat dari seseorang berinisial D, yang merupakan warga Kecamatan Tanah Abang dan sudah ditetapkan sebagai (DPO).

” Untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed