OKI, Jurnalsumatra.com – Walau telah dihimbau, bagi yang memiliki senjata api rakitan (senpira) bila mau serahkan secara sukarela, tak akan di sanksi hukum. Rupanya tidak digubris oleh MA (34), yang justru terjaring razia, Sabtu (23/3/204) malam.
Akibatnya, karena kedapatan bawa senpira, Warga Desa Talang Rimba itu diamankan ke Polsek Cengal. Hal ini dibenarkan Kapolsek Iptu Jamal SH, saat dikonfirmasi melalui seluler Minggu (24/3/2024).
Dijelaskan oleh Kapolsek Cengal Iptu Jamal, SH, mewakili Kapolres OKI, penangkapan berawal dari kegiatan KRYD yang dilakukan Polsek Cengal di jalan poros Desa Cengal, sekira pukul 22.50 WIB.
” Saat itu pelaku MA (34) tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver yang di simpan oleh pelaku di pinggang sebelah kanan,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver berikut 4 butir amunisi dengan Kaliber pin 5,56 mm, kita amankan, untuk proses lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Choe)
Komentar