oleh

Senpira dari Warga, Diterima Langsung Kapolsek Tulung Selapan

OKI, Jurnalsumatra.com – Seperti diketahui, Jika membuat, membawa, memiliki atau menyimpan senjata api rakitan (Senpira) itu melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951, dan bila kedapatan bisa hukum penjara 20 tahun. Tapi dalam Opera pekat 1 musi 2024 ini ada pengecualian, jika diserahkan secara sukarela.

Oleh karenanya, Sejak 7 Maret hingga 20 hari kedepan, selama Operasi pekat 1 musi 2024 berlangsung, Polres OKI dan Polsek jajaran menghimbau masyarakat agar mau serahkan secara sukarela senpira, maka tak dikenakan sanksi hukum. Himbauan itu, juga didengar oleh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan.

Tidak ingin ada terjerat perkara kepemilikan senpira. Himbauan itu, diteruskan oleh Aslan, Kades Tulung Seluang Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, kepada warganya. Alhasil, 1 pucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dan melalui dirinya secara sukarela diserahkan ke Polsek setempat.

“Benar tadi telah kita diterima 1 pucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dari Aslan, Kades Tulung Seluang dan sudah dibuatkan berita acara penyerahannya,” ungkap Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi, SH saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024) Sore.

Menurut Dedy, 1 unit senpira laras panjang tersebut dirinya yang menerima langsung, dan masih dalam rangka Operasi Pekat Musi I 2024, Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpira untuk segera secara sukarela diserahkan, dan tidak akan dikenakan sanksi hukum. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed