OKI, Jurnalsumatra.com – Setelah mendengar himbauan dari Polisi jika serahkan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela tidak dikenakan sanksi hukum. Abi, warga Desa Sunggutan Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir (OKI) ini bergegas datangi Kantor Polisi terdekat.
Sekira pukul 12.00 WIB, setiba di Mapolsek Pangkalan Lampam, Abi diterima dengan baik, kemudian langsung utarakan niatnya untuk serahkan 1 pucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dan diterima langsung oleh Kapolsek Iptu Nuryadi SH, Kamis (21/3/2024)
“Benar telah kita diterima 1 pucuk senpira laras panjang tanpa amunisi, dari Abi warga Desa Sunggutan dan sudah dibuatkan berita acara penyerahannya,” ujar Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Nuryadi SH
Penyerahan 1 pucuk senpira laras panjang tersebut, diserahkan dalam rangka operasi pekat musi 1 2024. Lanjutnya, dan himbauan dari Polsek Pangkalan Lampam serta diterima langsung oleh Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Nuryadi, SH. (Choe)
Komentar