oleh

Akan Jual Motor Curiannya, 2 Warga Tulung Selapan Ilir Ini Ditangkap Polisi

OKI, Jurnalsumatra.com – Ketika hendak jual sepeda motor hasil curiannya, Dua warga Tulung Selapan Ilir berinisial E (21) dan H (30), ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan di backup Polsek Pangkalan Lampam, Jumat (15/3/2024) Sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., S.IK melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi SH saat dikonfirmasi Minggu (17/3/2024) mengatakan, penangkapan kedua tersangka E (21) dan H (30) warga Tulung Selapan Ilir, bermula dari laporan korban A (19).

“Di Polsek Polsek Tulung Selapan, Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan Nopol BG 5207 KAW miliknya, yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal pada Kamis (7/3/2024) lalu,” jelas Dedy.

Pada saat itu Korban ditelpon temannya A untuk mengantarkan baju kerumah I yang juga temannya. Jelas Dedy lagi, setibanya, korban memarkirkan motornya di teras Kost’an milik I, lalu korban masuk ke kost’an I, tak lama saat korban hendak pulang kunci motornya sudah rusak.

“Selanjutnya korban meninggalkan motor tersebut di depan teras Kost’an I, lalu korban langsung pergi kerumah teman lainnya. Sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (7/3/2024), I menemui korban memberitahu bahwa motor korban sudah tidak ada lagi di tempat atau hilang,” terang Dedy.

Lalu pada Jumat (15/3/2024) korban  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulung Selapan, lanjut Dedy, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30 Juta.

Setelah mendapat laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Menurut Dedy, dirinya lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan Ipda Suparman SH dan anggota tim Macan Komering Tulung Selapan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang dicurigai yang akan melakukan transaksi sepeda motor jenis Honda CRF ke arah wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam,” tutur Dedy.

Lalu Tim Macam Komering Tulung Selapan berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Lampam untuk melakukan penghadangan. Kata Dedy lagi, Setelah tim bergabung, didapat informasi bahwa diduga pelaku dan barang bukti berada di salah satu rumah warga di Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.

“Akhirnya Tim gabungan berhasil amankan pelaku beserta barang bukti dan saat di interogasi kedua pelaku akui perbuatan pencurian sepeda motor Honda CRF di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulung Selapan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Dedy. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed