OKI, Jurnalsumatra.com – Lantaran terlibat aksi pencurian di Desa Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sekira pukul 03.30 WIB pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu, ZA (41) akhirnya ditangkap Polisi.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH.,S.Ik melalui Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Sadikin, SH saat dikonfirmasi JURNALSUMATRA Rabu (13/3/2024) membenarkan ada pelaku pencurian yang ditangkap unit reskrim Polsek Tanjung Lubuk.
“Ditangkapnya tersangka ZA asal Dusun III Desa Sukarami Tanjung Lubuk OKI ini, berawal dari laporan korban EM (25) yang kita terima, mengaku bahwa rumah kontrakannya di masuki maling sekira pukul 03.30 WIB pada Sabtu 13 Januari 2024,” ujar Kapolsek
Menurut pengakuan korban yang merupakan salah satu mahasiswi Uniski ini, jelasnya, Kala itu, pencuri masuk dengan cara mencongkel jendela rumah kontrakannya, setelah berhasil masuk, mengambil barang – barang berharga milik korban.
“Atas kejadian itu, 1 unit Hp Iphone 11 pro, 1 unit Hp Oppo A15, 1 unit Hp Oppo A15s, 1 unit Hp Vivo Y71, 1 unit Hp Realme C33 dan 1 buah jam tangan merk Amaspit, serta uang tunai Rp. 720 ribu, milik korban raib,” jelas Kapolsek.
Setelah diselidiki, diperoleh petunjuk bahwa 1 unit Hp Realme C33 warna biru berada pada seseorang berinisial ZA. Lanjutnya, lalu kita melakukan penangkapan terhadap orang yang memegang Hp tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ZA, ditemukan 1 unit Hp Realme C33 warna biru milik korban di dalam kantong celananya. Ditangkap tadi siang sekira pukul 13.30 WIB, Rabu (13/3/2024),” terangnya.
Tersangka ZA yang kita tangkap di jalan lintas Komering Desa Sukarami Tanjung Lubuk ini, lanjutnya, mengakui Hp itu hasil curian, juga mengaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan 1 buah obeng.
“Serta mengaku melakukan aksi pencurian dibantu rekannya N kini DPO. Dari ZA, Selain 1 unit Hp Realme C33 warna biru, kita kita juga amankan 1 unit Hp Oppo A15s warna biru misteri, sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Choe)
Komentar