LAHAT, Jurnalsumatra.com – Jajaran unit Sat Reskrim Polsekta Lahat, yang dipimpin oleh IPDA Zulkarnain SH beserta anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap korban AG (14), anak dibawah umur.
Tersangkanya Dedi Irawansyah alias Dedong (30) warga Jalan sosial nomor 3 Gunung Gajah Kelurahan Gugah Kecamatan Lahat. Aksi dilakukan tersangka ini terjadi sekira pukul 11.30 WIB, Jumat (23/2/2024) lalu.
Kala itu, Korban yang masih berstatus pelajar asal desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan ditendang tersangka hingga pingsan. TKP nya rumah kontrakan srinanti berada di Kelurahan RD.PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Informasi didapat dilapangan menyebutkan, tersangka tersinggung, korban hembuskan asap rokok ke wajah tersangka. Tak pelak, emosi tersangka yang mantan Security PT MHP ini memuncak, Lalu menerjang korban hingga jatuh pingsan.
Tersangka lalu membawa korban ke RSUD Lahat dan menjalani pemeriksaan intensif. Awalnya unit Reskrim Polsekta Lahat alami sedikit kesusahan, karena, sejumlah saksi mata saat kejadian diancam oleh tersangka.
Namun, tidak membuat Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH bersama anggota unit Reskrim Polsekta Lahat patah arang, dalam melakukan upaya mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Berbekal laporan dari korban AG (14) dan diperkuat keterangan saksi, DS (14) dan AD (17), Keduanya juga Pelajar. Juga ditambah adanya surat keterangan hasil pemeriksaan dari RSUD Lahat, tempat korban dirawat.
Dan, terakhir unit Reskrim Polsekta Lahat melihat dari CCTV di RSUD Lahat, saat tersangka membawa dan antarkan korban. Atas bukti CCTV inilah sehingga, kasus tersebut bisa dibongkar dan diungkap.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH mengatakan, tersangka, menendang korban 2 kali di bagian kepala.
“Akibatnya korban pingsan tidak sadarkan diri dan mengalami luka di bagian kepala, mata lebam sebelah kiri, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat,” ungkap Liespono pada Minggu (10/3/2024).
Lalu sekira pukul 13.30 WIB, Kamis (7/3/2024). Jelasnya, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama anggotanya dapatkan info tersangka Dedi Irawansyah alias Dedong berada di Gang Cempaka Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat.
“Sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan. Selanjutnya, diamankan ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Lanjutnya, telah diamankan juga barang bukti berupa 1 buah baju sekolah motif kotak-kotak warna hijau, 1 buah celana sekolah panjang warna hijau dan 1 buah sweater warna hitam kerah dalam putih dengan tulisan sport. (Din)
Komentar