PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel, kembali gagalkan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan pil ekstasi itu merupakan pengembangan dari info masyarakat, terkait kerapnya terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah tersangka di Desa Talang Bulang kabupaten PALI.
Dari tangan tersangka berinisial DA (32) dan EY (30), Satresnarkoba Polres PALI mengamankan 14 butir pil berlogo Singa yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Diketahui, tersangka berinisial DA, merupakan wanita warga asal Desa Teluk Lubuk kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Sedangkan terduga berinisial EY, merupakan warga asal Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap saat berada dikediaman DA, wanita yang tinggal di Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi pada hari Rabu 6 Maret 2024, sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ekstasi tersebut.
AKP Hamdani SH menyebutkan, pil berwarna kuning berlogo Singa tersebut seberat 4,24 gram, dengan jumlah seluruhnya 14 butir yang masukan dalam plastik klip bening.
” Saat pengerebekan kita temukan satu plastik klip bening sedang berisikan 14 butir pil yang diduga ekstasi berlogo singa warna kuning dengan berat bruto 4,24 gram,” sebutnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (7/3/2024).
Selain itu kata AKP Hamdani, ada barang bukti lainnya berupa 1 lembar tisu warna putih, 1 unit Hp merk IPHONE 11 warna hitam, dan 1 unit Hp merk Oppo Reno 8 warna silver.
Ditegaskannya, barang bukti tersebut didapat DA dari EY, sedangkan EY mendapatkan pil diduga ekstasi itu dari seseorang berinisial LN yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
” Kedua kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (Owen)
Komentar