“Ini nanti dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengajuan dari masyarakat yang akan mengajukan penghapusan karena kendaraannya sudah tidak ada, sudah hilang atau sudah rusak berat. Kemudian penghapusan terhadap kendaraan yang ada dikantor Kepolisian
karena terlibat tindak pidana, terlibat kecelakaan, akibatnya kendaraannya rusak berat, tidak diambil oleh pemiliknya. Dan tahapan berikutnya untuk kendaraan yang sudah lima tahun plus dua tahun tidak melakukan perpanjangan STNK, plus dua tahun tidak melakukan pengesahan,” tutupnya.
Dirut Jasa raharja Rivan Purwantono mengatakan kegiatan sebagai wujud telah terlaksananya secara baik kolaborasi antara pembina samsat nasional dan daerah.
“Tim pembina samsat nasional dan daerah telah mampu mengindentifikasi, seperti contoh ternyata kendaraan baru saja yang telah melakukan daftar ulang baru sekitar 77% saja, semoga penerapan pasal 74 diharapkan ini dapat dipahami masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak masyarakat,” ujarnya.
Sementara PJ Gubernur Sumsel H.A Faton mengharapkan tim pembina samsat bisa menjalankan rekomendasi, diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan khususnya untuk bisa memperbaiki data.
“Pemda bisa mengambil kebijakan yang merupakan kewenangan kepala daerah, diantaranya penghapusan BBN2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” harapnya.
“Kedua penghapusan pajak progresif. Hendaknya ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib dan lebih objektif lagi,” ujarnya. (Rel)
Komentar