oleh

Giat Pemusnahan Narkoba, Dipimpin Langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo

PALEMBANG, Jurnalsumatra.com  – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan Barang Bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024 di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jumat (23/2/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, hasil ungkap kasus dari 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang berhasil diamankan. Jumlah barang bukti sebanyak 108.997,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir.

Di sejumlah lokasi yakni, Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas PrabumulihMuara Enim sebanyak 2 LP, di Jalan Lintas Sumatera – Ogan Ilir sebanyak 1 LP.

Untuk pemusnahan, Jumlah barang bukti setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium sabu sebanyak  108.924,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.423 butir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa.

“Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19,” kata Kapolda.

Dia menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.

“Sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19,” kata Kapolda.

Kapolda memberikan contoh penanganannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi.

“Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkopimda lain bisa. Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna.

“Namun, jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 miliar rupiah. Untuk saya minya termasuk kepada rekan media untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan,” tutup Kapolda.(rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed