oleh

Pencuri Mesin Listrik Ini Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

PALI, Jurnalsumatra.com – Lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin listrik di Jalan servo Kilometer 37 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang PALI. AD (32) hanya bisa pasrah saat ditangkap unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

Warga Dusun II Desa Pengabuan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini, merupakan salah satu dari dua Pelaku. Karena saat beraksi, AD tidak sendirian, tetapi bersama rekannya TB yang luput dari sergapan Polisi, sehingga kini DPO.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah SH.,MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, SH menjelaskan, Aksi pencurian sekira pukul 22.00 WIB di bengkel las milik korban, pada Sabtu (10/2/2024) lalu

“AD dan TB ini dengan sengaja masuk kedalam bengkel milik korban dengan cara merusak dinding, ketika keduanya berhasil masuk lalu mengambil mesin las listrik,” kata AKP Darmawansyah pada Selasa (20/2/2024).

Lanjutnya, selain mengambil mesin las, AD dan TB ini juga mengambil beberapa peralatan perlengkapan mesin las lainnya seperti gerinda, tabung gas melon, mesin bor tangan, kunci roda mobil.

“Atas peristiwa itu korban alami kerugian sebesar Rp. 10 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang. Sehingga kita langsung menyelidiki siapa pelaku kasus pencurian itu,” jelasnya

Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap dalang dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lanjutnya lagi, Alhasil, AD salah satu pelaku ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Dusun II Desa Pengabuan Kecamatan Abab.

“Beserta barang bukti berhasil, AD Kini sudah kita amankan di Mapolsek Tanah Abang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan TB (DPO) masih dalam pengejaran pihak kita,” tandasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed