oleh

Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, berhasil menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, pada Sabtu (17/2/2024) Sore

Kedua terduga pengedar ini berinisial ASS (28), asal Talang Nanas Kecamatan Talang Ubi PALI, dan JJP (21) asal Dusun Baru Jaya Kecamatan Jirak Kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres PALI sekira pukul 15.00 Wib, dijalan beringin depan warung Ojik, Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumsel.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua (2) paket plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, didampingi Kanit 1 IPDA Haryono, SH, membenarkan penangkapan terhadap kedua orang terduga tersebut.

“Benar, dari tangan kedua orang ini kita mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Minggu (18/2/2024).

Selain itu pula, lanjutnya, kita mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, dan 1 helai celana levis panjang warna biru merk louis.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua terduga tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ditempat kejadian perkara (TKP) diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis Sabu

Dengan adanya informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran apa yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, setelah diselidiki ternyata benar.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik sehingga kedua orang terduga pengedar narkoba ini beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujar AKP Hamdani.

Ditegaskan Kasat Res Narkoba, dari pengakuan keduanya, barang bukti itu didapat dari seorang berinisial P yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres PALI.

“Keduanya sudah kita amankan di Mapolres PALI, dan Pengakuan mereka berdua barang haram tersebut didapat dari P warga asal Desa Benuang, kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” pungkasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed