oleh

Ungkap Kasus 111 Kilogram Sabu dan 134.195 Butir Pil Ekstasi, Polda Sumsel Amankan Tiga Tersangka

PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menyita 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus dilakukan di Palembang dan Banyuasin pada 1 Februari 2024 lalu, dengan tiga orang tersangka.

Ketiganya yaitu Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba, ditangkap di Jalan Palembang – Betung. Sementara Panji Saputra (31) dan istrinya Vina (28), ditangkap di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menyebut ungkap kasus narkotika pada 1 Februari 2024 lalu, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres Banyuasin.

“Dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yakni 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi dengan tiga orang tersangka,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat memimpin pres rilis dilantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel Minggu (11/2/2024).

Ungkap kasus pertama, dilakukan di Jalan Palembang – Betung, petugas menangkap tersangka Herli dengan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi, yang bersangkutan ditangkap di sebuah mobil. Jelasnya, Disaat bersamaan, petugas kembali menangkap pasangan suami istri, Panji Saputra dan VJ di Palembang.

“Setelah dikembangkan dirumahnya, Polisi menemukan barang bukti 106 bungkus sabu, setelah dihitung beratnya 111 kg dan 131.695 butir pil ekstasi dirumah Panji Saputra di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang,” ungkapnya.

Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO. Lanjutnya, Ketiga tersangka yang ditangkap ini mereka mengakui tidak hanya sekali membawa dan mengedarkan sabu bahkan sudah tiga kali sebanyak 50 kilogram sabu.

“RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar yang sudah berada dalam mobil. jadi Ketiga tersangka yang ditangkap ini dikendalikan oleh RK,” tandasnya

“Hingga hari ini Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menangkap 277 orang dengan barang bukti 102 batang ganja, sabu seberat 141, 9 kilogram dan 150.214 butir pil ekstasi,” tambahnya.

Ungkap kasus Ditresnarkoba ini, katanya, merupakan prestasi namun kita menyadari barang yang sudah beredar jumlahnya sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan.

“Dalam memberantas narkotika, Polri tidak bisa bekerja sendiri, sangat diperlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk ormas dan yang paling penting media,” jelasnya.

Penanganan narkotika harus kompak bersama. Sambungnya, dan informasi dari masyarakat sangat diperlukan juga seperti ungkap kasus dilakukan Polres Banyuasin menggunakan Human Intelejen.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK.

“Barang bukti sabu dan pil ekstasi sudah diletakkan didalam mobil, bandar yang berada di Medan memerintahkan ketiga tersangka untuk membawa barang untuk disimpan dirumah lalu diedarkan sesuai perintah RK,” terangnya. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed