oleh

Pimpin Pemusnahan Narkotika, Ini Instruksi Polres Banyuasin untuk Jajaran

BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengacara Zainal Arifin SH dan Ketua BNNK Kabupaten Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi, Selasa (6/2/2024).

Bertempat di lobby Mapolres Banyuasin pemusnahan barang bukti Shabu dengan berat 21.809,16 gram  dan Pil Ekstasi dengan berat 3.694,03, gram tersebut, dilakukan dengan cara diblender dan uji Lab oleh Bidang Labfor Polda Sumsel.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK dalam press release tersebut kepada awak media menyampaikan, Untuk pemusnahan barang bukti berupa Shabu dan pil ekstasi tersebut, didapat setelah pihaknya pada 6 Februari 2024 lalu berhasil ungkap 3 laporan polisi dan berhasil mengamankan 5 tersangka.

“Adapun barang bukti yang turut diamankan dari 5 pelaku yakni Shabu dengan berat 21.809,16 gram dan Pil Ekstasi dengan berat 3.694,03, gram. Untuk pemusnahan sendiri akan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih WC agar tidak dapat digunakan kembali,” terangnya.

“Ini merupakan komitmen kami dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin, untuk itu kami berharap seluruh polsek bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika,” pintanya.

Lanjut Kapolres, kedepan jajarannya akan terus melakukan upaya penegakan hukum, bila mana masih ada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Karena dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengungkapan kasus narkoba selama ini, dia mengajak semua pihak hendaknya menjadi perhatian dan introspeksi diri.

Kepada seluruh personil dan jajaran agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum, terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari kultivasi, produksi, distribusi dan pelaku konsumsi. Dan dalam penanganan kasus Narkotika ini, agar tidak adanya tebang pilih dengan selalu menjaga profesional dan transparan dalam proses penyidikannya serta humanis dalam pelaksanaanya, tegasnya. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed