PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan bahwa Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap Kasus Peredaran narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
“TKP beberapa tempat antaranya, di Hotel Wyndham Jalan Gubernur H. A Bastari Kabupaten Banyuasin dan sebuah Kamar di AP KOST Jalan Sukamulya Raya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dan Depan SDN 12 Betung Jalan raya Betung – Palembang atau tugu Polwan,” ungkap Yenni, Rabu (24/1/2024)
Tersangkanya, MAM Alias Jar (30), Warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar II RT 015 RW 004 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. Lanjut Yenni, Dan ALN Alias AL (25), Warga Jalan Anggrek II Blok K RT 038 RW 012 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, serta RIN, DEN dan RAW.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 22,092 kilogram Sabu, 15.000 butir pil ekstasi, 2 unit Kendaraan R4 jenis sigra dan innova dan 3 unit kendaraan R2 jenis PCX dan Nmax,” tandas Yenni
Adapun Kronologis penangkapan, Rabu (17/1/2024), jelas Yenni, Tim Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di Hotel Wyndham yang terletak di Jl. Gubernur H. A Bastari Desa Sungai Kedukan, Kecamatan. Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Lalu dari hasil penyelidikan tim mendapatkan ciri-ciri bahwa orang yang akan melakukan transaksi yang diduga narkotika tersebut menggunakan motor PCX warna putih. Sekira pukul 02.30 WIB, terlihat sepeda motor PCX warna putih yang dikendarai satu orang memasuki wilayah OPI Mall Jakabaring dengan gerak gerik mencurigakan,” ujar Yenni
Pada saat orang tersebut direceptionist. Lanjut Yenni, Langsung diamankan dan didapati sebuah tas kain berwarna kuning kemudian dilakukan penggeledahan ternyata didapati barang bukti 1 paket besar merk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1.063 gram dan 2 buah plastik putih bening.
“Lalu dilakukan interogasi, bahwa barang itu akan diantar kepada seseorang yang tidak ia kenal, yang mana diarahkan oleh ERL Alias LAN (DPO), dan sebelum diamankan orang tersebut sudah mengantar juga yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 Kilogram di wilayah Mesuji Provinsi Lampung bersama rekannya AL,” tutur Yenni
Tim Satresnarkoba Polres Banyuasin. Jelas Yenni lagi, lalu melakukan pengembangan terhadap AL, berdasarkan informasi dari MAM Alias JAR bahwa berada disebuah kamar AP kost di Jalan Sukamulya Raya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dan berhasil diamankan
“Dilakukan penggeledahan terhadap AL, didapati 3 butir pil ekstasi merk hello kitty warna hijau dengan berat bruto 1,50 gram, dalam 1 buah Tas warna hitam diatas kasur di kamar kost tersebut, beserta 1 unit HP Oppo reno 4, dan 1 unit mobil daihatsu Sigra warna silver yang mana mobil tersebut digunakan untuk mengambil dan mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Yenni
Dari kasus itu lalu dilakukan Pengembangan dengan TKP Jalan Raya Palembang – Jambi, Depan SD N 12 Betung Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Lanjut Yenni lagi, Berhasil diamankan DEN (31), yang saat itu didapat 1 buah Tas Ransel berwarna hitam yang berisi 2 bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 2.116 Gram.
“Juga 3 paket Narkotika Jenis ekstasi dengan berat Bruto 3.717 gram yang akan diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna ungu kombinasi Hitam, dengan Nopol BG 4563 JX. Sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor tersebut,” imbuh Yenni
TKP Jalan Palembang – Jambi Depan Tugu Polwan, Berhasil diamankan dua tersangka RK (30) dan TAW (32). Jelas Yenni lagi, Keduanya diamankan saat sedang mengendarai Mobil Kijang Innova Reborn berwana hitam dengan Nopol BG.1157 JM.
“Pada saat penggeledahan, didalam mobil didapati 2 buah Tas Jinjing hitam kombinasi abu-abu dan warna hitam Kombinasi merah yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 19.976 gram yang diletakkan didalam bagasi mobil Innova Reborn warna hitam yang hendak dibawa ke Palembang tersebut,” tukas Yenni
Tersangka mengaku asal narkoba tersebut dari malaysia yang masuk melalui provinsi Riau, yaitu dari kabupaten Inhil. Sambung Yenni, Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 subsider pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Choe)
Komentar