oleh

Polres Banyuasin Musnahkan Sabu Senilai 1,4 Miliar 

BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Berhasil ungkap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukumnya, Polres Banyuasin bersama Pengadilan Negeri, Kejari, BNK Banyuasin dan LABFOR Sumsel, lakukan pemusnahan Barang Bukti Shabu-shabu seberat 1.070 gram, dengan nilai rupiah sekitar 1,4 miliar, Selasa (16/1/23).

Barang haram yang berhasil diungkap dari 4 pelaku dan dua kasus penangkapan tersebut, diketahui berkat adanya laporan masyarakat, yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di lingkungannya.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK dalam press release bersama awak media menjelaskan, Pengungkapan pengedaran narkoba dengan Barang Bukti sebanyak 1.070 gram, berhasil diungkap dari 4 pelaku dari dua kasus yang berbeda.

Kronologis penangkapan para pelaku pada Kamis (28/12/23), TKP di Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur,  kemudian TKP kedua yakni di pinggir jalan Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh, terang Kapolres.

“Atas peristiwa itu para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pada hari ini akan kita lakukan pemusnahan, dengan cara di blender serta diberi cairan pembersih lantai, agar tidak setelah dibuang tidak dapat digunakan lagi,” ucapnya. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed