oleh

Demi Keamanan Lingkungan, Satlantas Polres PALI Gencar Berantas Knalpot Brong

PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI ambil langkah tegas dalam menindaklanjuti larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya, Rabu (17/01/2024).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas, AKP Kukuh Fefriyanto.SH mengatakan, kita telah perintahkan personel Satlantas untuk intensifikasi kegiatan preventif, seperti himbauan Kamseltibcarlantas, pemasangan stiker, papan bicara, dan kegiatan lainnya guna menyampaikan larangan tersebut kepada masyarakat.

Selain itu, kata dia lagi, Satlantas juga melakukan pendataan dan kunjungan ke bengkel atau tempat variasi motor untuk memastikan bahwa knalpot brong tidak dijual dan dipasang, kecuali untuk keperluan perlombaan.

“Sosialisasi dan himbauan juga dilakukan kepada pemilik toko variasi yang masih menjual knalpot brong, dengan harapan dapat menghentikan praktik jual beli tersebut,” ucap dia

Kita tidak hanya berfokus pada masyarakat umum, jelas dia, namun juga mengambil langkah proaktif dengan mengirim surat ke instansi terkait, seperti Diknas dan kepala sekolah SMP serta SMA di kabupaten PALI.

Tak hanya itu, kata dia lagi, Surat permohonan juga dikirimkan ke bengkel dan komunitas agar mereka tidak menggunakan serta memasang knalpot brong.

“Satlantas Polres PALI membuat spanduk, stiker, flyer, dan video sebagai bagian dari kampanye visual untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penggunaan knalpot brong dan pentingnya mentaati larangan ini,” ujar AKP Kukuh Fefriyanto.SH

Kasat Lantas Polres Pali, AKP Kukuh Fefriyanto.SH., menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman melalui langkah-langkah proaktif ini.

“Upaya Satlantas diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres PALI,” pungkasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed