PALI, Jurnalsumatra.com – Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap RN (52), warga dusun IV Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, Rabu (10/1/2024).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hamdani, S.H., menjelaskan, Pelaku RN yang diduga pengedar sabu ini, ditangkap dirumahnya dalam sebuah penggerebekan telah kita lakukan.
“Saat penggerebekan, pelaku RN (52) mengakui kepemilikan sabu, Ia dapat dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial UG, warga Air Hitam,” kata Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (11/01/2024).
Barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita. Jelas dia, berupa 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram, timbangan digital, pipet skop, dompet, dan 1 unit HP Nokia tipe 105 d.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna penyelidikan lebih lanjut dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur dia
Penangkapan yang terus kita lakukan. Lanjut dia, Sebagai upaya satresnarkoba Polres PALI dalam memberantas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kita dalam berantas ancaman narkotika di wilayah kabupaten PALI,” pungkas dia. (Owen)
Komentar