LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Hartono (56), warga Jalan A. Yani RT 10 RW 04 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sekira pukul 18.30 WIB, Kamis (4/1/2024) lalu.
Tersangkanya, Heri Supardi (27) warga Kampung Cemanggu desa Sadeng kolot RT 006 RW 004 kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, dan Aep (38) warga Kampung Tarikolot RT 14 RW 04 kelurahan Tarumanegara kecamatan Cilelius Kabupaten Padeglang Provinsi Banten.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, Rabu (10/1/2024) mengatakan, Kini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang buktinya berupa 1 unit Mobil truck box hino warna hijau putih B 9273 SCK, 1 lembar STNK mobil truck box hino B 9273 SCK, 1 lembar surat DO fiktif dari PT. TBK Smart Sinarmas Grup, 1 lembar surat tagihan dari PT. Sinar Mas kepada Hartono, 1 buah tali segel merk SPM warna orange, dan 1 lembar rekening koran bukti transfer korban,” kata Liespono
Aksi penipuan dan penggelapan terjadi, Kata Liespono, Awalnya, Pada 1 Januari 2024, Korban Hartono memesan sembako jenis minyak goreng kepada Zulian Uliani SM yang mengaku dari PT. Sinas Mas melalui handphone, Lalu sekira pukul 18.30 WIB, 4 Januari 2024, datang kerumah korban satu unit mobil truck box nopol B 9273 SCK.
“Korban Hartono lalu menanyakan kepada Heri Supardi, dan Aep selaku sopir mobil tersebut, apakah akan mengantar minyak goreng, dijawab sopir ‘iya’. Saat korban akan melihat barang pesanan minyak goreng, namun, tidak diperbolehkan oleh sopir sebelum membayar pelunasan barang tersebut,” jelas Liespono
Korban pun lalu segera mengirim uang sebesar Rp.22.350.000, saat korban buka box mobil ternyata isinya kosong dan tidak ada minyak goreng yang dipesan. Lanjut Liespono, Akibatnya, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.350.000,- lalu melapor ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti.
“Kedua tersangka Heri Supardi, dan Aep selaku sopir mobil truk box hino B 9273 SCK. Mulanya diamankan Korban Hartono yang selanjutnya menghubungi Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi melalui Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH, sehingga bersama anggotanya langsung menuju ke TKP untuk menangkap Kedua tersangka,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar