oleh

Saat Terlelap Tidur, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Kayuagung

OKI, Jurnalsumatra.com – Saat terlelap tidur di rumah, AP dan ZA dijemput polisi lantaran terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin (1/1/2024) sore.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres OKI IPTU Hendi Yusrian SKM saat dikonfirmasi Jumat (5/1/2024), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kedua pemuda itu telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kayuagung pimpinan Kapolsek IPTU Sudiarto SH pada hari ini, Jumat (5/1/2024) pada pukul 01.30 WIB, di kediaman tersangka ZA,” ujar dia.

Hasil penyelidikan, lanjutnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Kala itu, korban FR (20) yang merupakan seorang mahasiswa asal Jua – Jua Kayuagung OKI, kehilangan barang miliknya.

“Saat korban bersama ketujuh temannya mandi di kolam galian di Kelurahan Kayuagung Asli, meletakkan 7 unit HP dan 2 buah dompet berisi uang lebih kurang Rp 2,5 juta ke dalam box motor Vario hitam milik temannya,” jelas dia.

Ketika para korban selesai mandi dan ingin mengambil HP serta dompet di dalam box motor, kata dia lagi, ternyata sudah tak ada lagi. Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Kayuagung.

“Setelah diselidiki, sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kayuagung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial AR di Kayuagung Asli akan menjual 1 unit HP Iphone warna merah,” ungkap dia.

Mendapati info tersebut, Unit Reskrim Polsek Kayuagung langsung bergerak ke rumah AR dan berhasil mengamankan yang bersangkutan yang sedang tidur di dalam kamar. Hasil interogasi terhadap AR, HP itu hasil curian dari AP, ZA dan A.

“Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kayuagung langsung bergerak ke rumah pelaku AP. Namun pelaku tidak ada di rumahnya. Lalu Unit Reskrim menggerebek ke rumah pelaku ZA, dan di rumah itu didapati ZA dan pelaku AP sedang tidur,” terang dia.

“Kedua pelaku langsung diamankan. Lalu Unit Reskrim Polsek Kayuagung bergerak ke rumah pelaku A, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya,” tandas dia.

“Untuk total kerugian korban Rp 25 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit HP merek Iphone Promax 11 warna merah dan 1 unit HP merek Iphone Promax 11 warna hijau toska,” pungkasnya. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed