Prabumulih, jurnalsumatra.com – Kejari Prabumulih mengingatkan kontraktor yang mengerjakan proyek agar diselesaikan tepat waktu.
Apalagi, lanjutnya, sekarang ini sudah penghujung tahun jika tidak, rekanan tersebut, bakal kena sanksi denda sesuai aturan dan ketentuan, tegas Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH.
“Batas akhir pengerjaan proyek, termasuk di lingkungan Pemkot Prabumulih yaitu 31 Desember 2023. Rampungkan tepat waktu sebelum itu, jika tidak mau kena sanksi denda,” tukas Mang Oy, sapaan akrabnya, Kamis, 28 Desember 2023.
Roy, kemudian menegaskan, agar proyek dikerjakan rekanan itu mutu dan kualitas harus terjamin sesuai SOP telah ditentukan.
“Jika tidak sesuai, kita tidak segan-segan memprosesnya sesuai hukum dan ketentuan berlaku. Karena, hal itu berpotensi terhadap kerugian negara,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Baca juga : Rancang Pembangunan, Pemdes Pedamaran 1 Gelar Musdes
Masih kata dia, diimbau juga bagi pihak ketiga yang belum mengembalikan atau menyetorkan kerugian negara hasil temuan BPK RI. Atau, hasil verifikasi Inspektorat Prabumulih dalam memverifikasi hasil pengerjaan proyek tahun ini agar segera dilaksanakan penyetoran.
Hal senada juga dikatakan, Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM yang meminta agar dilakukan penyetoran segera.
“Agar segera mengembalikan atau menyetorkan temuan tersebut ke negara, jika tidak tentunya kita akan memproses hukumnya. Karena, hal itu jelas memicu kerugian negara dialami Pemkot Prabumulih,” tandasnya.
Apalagi, sebelumnya juga Inspektorat Prabumulih juga telah memberikan imbauan kepada rekanan Pemkot Prabumulih agar bekerja baik dan sesuai ketentuan. Juga, menjaga mutu dan kualitas proyek dikerjakan.
“Betul, tim Inspektorat Prabumulih telah turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek telah PHO dikerjakan rekanan Pemkot Prabumulih. Dan, telah ada sejumlah temuan yang ditindaklanjuti,” ujar Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan (Akbar)
Komentar