LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsekta Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, berikut dua TSK berhasil di Jebloskan Kedalam Jeruji Besi.
Dalam penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH, bersama anggota Reskrim AIPDA Deddy Lendra SH, AIPDA Ahmad Muhammad, BRIPKA Jaya Efendi, BRIPKA Mei Marlin Wiwiko, BRIGPOL Reza Pahlepie, BRIPTU Darma Jaya SE.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH.SIK.MH, didampingi Kapolsek Kota AKP Samsuardi, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, Team unit Reskrim Polsekta Lahat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat.
Baca juga : Warga Palembang Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api
Terungkapnya kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ini, dikatakan Liespono, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-16/XII/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 21 Desember 2023, pada Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dijelaskannya, di Pasar Bawah RT 006 RW 002 kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, korban bernama Yogi Dermawan (28) warga Pasar Bawah RT 006 RW 002 kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Berbekal laporan korban, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi yang ada, sehingga, 2 (dua) TSK yakni, Ahmad Aziz Anas (21) warga Jl Lematang Pasar Bawah Tengah RT 005 RW 002 kelurahan Pasar Pawah kecamatan Lahat, dan Riski (21) warga Kota Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Selasa (26/12/2023).
Kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan TKP di Pasar Bawah RT 006 RW 002 kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, dengan cara Pelaku mengambil 2 (dua) unit Handphone yang sedang dicas diletakkan diatas kandang kucing lantai dua rumah korban.
“Dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000′-, lalu, korban melaporkan kejadian itu Kepolsekta Lahat, guna untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kronologis penangkapan, diungkapkan Liespono, tersangka Ahmad Aziz Anas bersama barang bukti 1 (satu) unit Handphone Sambung warna biru laut ditangkap Team unit Reskrim Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh IPDA Zulkarnain SH bersama anggota Reskrim AIPDA Deddy Lendra SH, AIPDA Ahmad Muhammad, BRIPKA Jaya Efendi, BRIPKA Mei Marlin Wiwiko, BRIGPOL Reza Pahlepie, BRIPTU Darma Jaya SE.
Komentar