“Masalah korupsi ini, berkaitan penyalahgunaan keuangan negara. Berpotensi merugikan negara, Kejari Prabumulih sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) punya kewenangan itu dan terus berkomitmen memberantas korupsi khususnya di Prabumulih,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni ini, juga Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bertugas sekira 6 tahun.
Pencegahan korupsi, kata ayah tiga anak ini salah satunya melakukan pengawalan dan pendampingan kebijakan dan kegiatan pembangunan di Kota Minyak dan Gas (Migas).
“Kita lakukan lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Seksi Intelejen, dan sejauh ini berjalan efektif dalam pencegahan korupsi,” tambah Alumni Fakultas Hukum (FH) Universita Muhammadiyah Palembang (UMP) ini.
Data dihimpun dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, selama 2022 ada sebanyak 9 kasus korupsi telah disidik hingga berhasil diungkap.
Sedangkan, selama 2023 sebanyak 7 kasus korupsi disidik dan prosesnya masih berjalan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH dibincangi awak media. Kasus korupsi, 2023 ditangani ada telah ditetapkan tersangka dan tengah berjalan proses hukumnya. Ada juga, masih proses penyidikan.
“Intinya, Kejari Prabumulih berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Kota Nanas ini,” tandas Safei.
Tak dipungkirinya, dalam penanganan kasus korupsi terkadang membutuhkan waktu cukup lama.
“Karena, perlu dilengkapi bukti-bukti. Juga, pemeriksaan saksi atas kasus korupsi tersebut hingga akhirnya dilimpahkan ke persidangan,” akunya. (Akbar)
Komentar