oleh

Diduga Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

PALI, jurnalsumatra.com – Seorang pemuda pengangguran, AD Bin ML (19), warga Dusun I Desa Karta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap sedang menggarong. AD tertangkap tangan oleh pemilik rumah.

Pemuda tersebut diamankan oleh tuan rumah dan warga Talang Bulang sebelum diantarkan ke Mapolsek Talang Ubi.

AD Bin ML dihadapkan pada kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat KUHP.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan, membenarkan kejadian ini.

Baca juga : Tim Gabungan Polres Muba Tutup Penyulingan Minyak Ilegal

Ditambahkannya, pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polres atas laporan LP / B / 33 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, pada tanggal 14 Desember 2023.

Kejadian pada Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 03.30 WIB, di dalam rumah korban di Dusun II Desa Talang Bulang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu Handphone OPPO, kunci motor Honda Vario, dan satu obeng besi berwarna orange.

Kapolsek Talang Ubi menjelaskan, pemilik rumah, berinisial SY, terbangun dan menemukan AD Bin ML sedang berusaha merusak kunci pintu belakang.

Reaksi spontan korban memicu kepanikan pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan oleh suami dan anak korban.

Ditangkap di rumah Kades Talang Bulang, AD Bin ML kemudian diserahkan ke Polsek Talang Ubi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.670.000,- dan telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kronologis penangkapan dilakukan oleh Team Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berdasarkan informasi dari masyarakat. Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan, memerintahkan penangkapan oleh tim Reskrim untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Talang Ubi guna proses lebih lanjut.(owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed