oleh

3 Bandit Curas Dari Luar Daerah, Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Muba

Ditegaskannya, Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Satu tersangka yang belum tertangkap, sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.”Tegas dia.(rafix ilyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed