oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Dua Wanita Pengedar Narkotika

Liespono manambahkan, petugas Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.550.000′- yang diduga uang hasil transaksi jual beli Pil Extaci yang dilakukan oleh kedua tersangka, dan diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian petugas Polisi diungkapkan Liespono, juga mengamankan satu unit Handphone merk Vivo Tuape V23 warna Gold milik tersangka Aji Intan yang diduga Handphone itu, ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh kedua Tersangka.

Tanpa mengulur waktu lagi, kedua tersangka wanita ini berikut barang bukti (BB) digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kini kedua TSK telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut BB berupa 8 ½ butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Extaci dengan berat kotor/brutto : 3,31 gram, uang tunai senilai Rp.550.000′-, 1 unit Handphone Android merk Vivo type V23 warna Gold, pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed