oleh

Sedang Menunggu “Pasien” di Jalan, Yara Anarki ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNALSUMATRA.COM – Saat sedang menunggu “Pasien”, Yara Anarki (20) warga Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap Polisi.

Yara Anarki, ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat karena terduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja.

Tersangka diamankan Team Satresnarkoba Polres Lahat, saat sedang berada di Jalan SD Percontohan kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/101/XII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 5 Desember 2023, waktu kejadian sekira pukul 18.00 WIB, dengan TKP Jln SD Percontohan kelurahan Kota Baru, Lahat.

Baca juga : Polsek Lais Ringkus Pencuri Kabel Lampu Jalan

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika.

Lalu, sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, pada Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB, telah tertangkap tangan satu orang TSK Yara Anarki.

Baca juga : Ikuti Arahan Presiden, Kabupaten Banyuasin Beri Peluang Untuk Investor

“Terduga Pengedar Narkotika ini diamankan, ketika sedang berada di pinggir Jl SD Percontohan kelurahan Kota Baru, Lahat. Tersangka ditangkap sedang berdiri menunggu calon pembeli,” kata Liespono, pada Jum’at (8/12).

Ia menjelaskan, selanjutnya petugas Polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap TSK dan disekitar TSK berdiri.

Team Satres Narkoba Polres Lahat menemukan barang bukti (BB) berupa satu buah kantong plastik warna hitam.

“Saat dibuka petugas Polisi, ditemukan lima paket kecil daun kering terbungkus diduga Narkotika jenis Ganja yang diselipkan di batok kepala SPM Yamaha MX King warna Silver milik tersangka,” tambahnya.

Termasuk dikatakan Liespono, petugas Polisi juga mengamankan satu unit Handphone merk Oppo warna merah milik tersangka, yang diduga Handphone ini ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan tersangka.

Liespono menyampaikan, TSK mengakui bahwa barang bukti yang diamankan benar miliknya.

Tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 5 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor brutto 10,18 gram, 1 unit Hp merk Oppo warna merah, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit SPM merk Yamaha type MX King warna Silver.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed