Lanjutnya, “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tegasnya (Rafik elyas)
oleh Editor : Ata
Lanjutnya, “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tegasnya (Rafik elyas)
Komentar