oleh

Heboh Pemortalan Jalan Pemda Akhirnya Batal Secara Hukum

Banyuasin, Jurnalsumatra.com – Akibat adanya perdes Desa Sebubus, yang melakukan pemortalan jalan Pemerintah Kabupaten Banyuasin menuju Kecamatan Air Salek beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil dilakukan upaya perdamaian, Selasa (5/12/2023). Bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Air Salek dengan dipimpin langsung oleh Camat Air Salek, Perwakilan Kecamatan Air Kumbang, Kades se Kecamatan Air Salek, Kapolsek Makarti Jaya, Koramil Sungsang dan Anggota DPRD Banyuasin dapil 4, akhirnya berakhir dengan akan dilakukan pembukaan portal oleh Pemdes Sebubus.

Dalam kesempatan itu Emi Sumirta salah satu anggota DPRD Banyuasin menjelaskan, agar permasalahan ini semua masyarakat dapat menjaga kondusifitas, agar selalu mengedepankan kepentingan masyarakat banyak. Karena secara regulasi perdes yang dikeluarkan oleh Pemdes Sebubus, dapat dibatal demi hukum karena status jalan yang dilakukan pemortalan itu merupakan jalan pemda, bukan kewenangan daru pemerintah desa jadi tidak boleh ditarik retribusi oleh pemdes, ucapnya.

“Jadi karena statusnya itu merupakan jalan Pemda, jadi tidak ada pihak manapun selain dari institusi yang ditunjuk oleh peraturan dan perundangan, untuk melakukan penarikan retribusi di sepanjang jalan yang berstatus Pemda tersebut,” ungkapnya. Secara regulasi perdes tersebut sangatlah prematur karena belum melalui proses evaluasi pemerintah daerah, sedangkan secara isi tidak sesuai dengan Permendagri nomor 111 tahun 2014 yg diubah terakhir 2020, tutupnya. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed