oleh

100 Pasutri OganIlir Dapat Akta Nikah Gratis

OganIlir, jurnalsumatra.com – Sidang Itsbat ini digelar dalam rangka memfasilitasi warga yang belum memiliki Akta Nikah untuk melengkapi administrasi kependudukan. Demikian kata Bupati Ogan Ilir (OI), Panca Wijaya Akbar SH, saat membuka Acara Sidang Itsbat Kabupaten OI 2023, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Gedung Caram Seguguk Pemda Lama OI, Jln Lintas Timur KM 35 Indralaya, Sumsel. Selasa (05/11/2023)

Lebih lanjut dikatakan, Pandemi Covid 19 yang tetjadi dalam tiga tahun terakhir menyebabkan kegiatan ini baru dapat dilaksanakan tahun 2023 ini.Dan menurutnya, Itsbat Nikah ini sangat penting bagi pasangan suami istri terkait kelengkapan dokumen kependudukan.

Untuk itu, Bupati Panca berharap kedepan peserta Itsbat nikah ini jumlahnya ditingkatkan bahkan bila mungkin 1000 pasang, sebab mengingat pentingnya dokumen ini dan kegiatan ini menyentuh langsung kepentingan warga. Sementara, Kepala Disdukcapil Ogan Ilir, Zaidan S.Sos MSi dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan Itsbat Nikah terpadu ini terlaksana atas kerjasama antara Pemerintah Daerah Ogan Ilir, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kayuagung OKI.

Terkait tujuan kegiatan menurutnya hal ini dimaksudkan untuk memfasilitasi warga dokumen pernikahan (Akta Nikah) dan kependudukan yang sangat penting untuk pengesahan secara hukum pasangan suami itu sendiri termasuk keluarganya dan gratis.

Di sampaikan Kadisdukcapil bahwa Itsbat Nikah Terpadu ini menggunakan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun peserta Itsbat Nikah tahun ini diikuti oleh 16 Kecamatan se-Ogan Ilir, dengan rincian, Kecamatan Muara Kuang 5 pasang, Kecamatan Rantau Alai 3 pasang, Kecamatan Pemulutan 17 pasang dan Kecamatan lainnya dengan total berjumlah 100 pasang pasutri. Ditambahkannya, acara ini digelar selama dua hari dari tanggal 5-6 Desember 2023. Dan hari pertama diikuti peserta dari 6 Kecamatan sedangkan sisanya 10 kecamatan digelar besok (6 Desember 2023).

Selain dihadiri oleh Bupati OI, turut hadir Kepala Pengadilan Agama Kayuagung, Kakan Agama OI, Camat juga perwakilan unsur Forkopimda. Untuk peserta tertua Sidang Itsbat kali ini berusia 72 Tahun dan usia termudanya 26 Tahun. Dengan melibatkan 4 Majelis Hakim pengadilan agama. (RTJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed