“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Perkada, PB KDH dan/atau Peraturan DPRD.
Dengan demikian, untuk menjamin partisipasi publik dalam menyalurkan aspirasi terhadap produk hukum di daerahnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan agar terbangun sebuah produk hukum yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.”Tegasnya lagi.
Pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda tersebut tak hanya mendapat sorotan dari aktifis. Rafik Elyas selaku wartawan tua (senior) di Kabupaten Muba juga angkat bicara. Karena dari pantauannya selaku jurnalis menurut dia banyak hal penting yang perlu dilakukan untuk masyarakat Muba.
“Saya lihat dari ketiga perda tersebut terdapat Perda perlindungan dan pemberdayaan petani. Pertanyaan, dalam perda perlindungan petani tersebut adakah dicantumkan untuk mengatur regulasi pembukaan lahan pertanian. Karena sejak diberlakukannya undang-undang atau larangan membakar lahan pertanian, masyarakat petani khusus nya di kabupaten muba pada khawatir dan kebingungan, karena hukum menanti jika masyarakat membuka lahan pertanian atau meremajakan kebun karet dengan cara melakukan pembakaran.
Maka dari pantauan sekarang ini banyak kebun karet masyarakat yang tidak yang tidak lagi produksi secara optimal , karena usianya sudah tua alias tinggal kerangka. Termasuk lahan pertanian yang sudah ditebas tebang tak bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam seperti padi, jagung dan lain sebagainya, masyarakat rata-rata hanya bisa menanam pohon kelapa sawit disela-sela limba kayu. Karena proses membersihan lahan tanpa dibakar itu sulit dan mahal.”Ujarnya.
Dan yang tak kala pentingnya lagi, menurut Rafik Elyas, selaku wakil rakyat DPRD Muba juga harus membuatkan perda untuk perlindungan pedagang UMKM seiring dengan maraknya toko ritel bersekala nasional masuk ke pelosok desa.
“Memang masyarakat itu seharusnya diberi kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan. agar produk peraturan daerah yang dibuat itu betul betul berkualitas dan tepat sasaran.
“Seperti contoh, selama ini Pemkab begitu serius membina para pedagang UMKM untuk maju. Namun toko ritel bersekala nasional, seperti Indomaret, Alpa Mart dibiarkan masuk ke pelosok desa. Nah ini menjadi tanda tanya, apa ini memang kecolongan , atau memang belum aturan untuk membatasinya.” Tegasnya. (Fik)
Komentar