oleh

Polemik Pilkades Karang Anyar Tak Kunjung Selesai

Muratara, jurnalsumatra.com – Polemik Pemeliharaan Kepala Desa (Pilkades) Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak kunjung usai. Pasalnya, keempat calon kandidat nomor urut 01, 02, 03, dan 05 tidak terima dengan pernyataan panitia Kabupaten terkait 496 surat suara yang dianggap tidak sah. Hal ini menjadi alasan Wildan dan kawan-kawan mendatangi kantor DPMD-P3A, pada Selasa (07/11/2023).

Sebagaimana disampaikan oleh calon Kades nomor urut 05, Wildan Hakim, mereka mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan 496 surat suara tidak sah tersebut. “Kedatangan kami kesini hanya ingin mempertanyakan terkait 496 surat suara yang tidak sah itu dasar hukumnya apa. Kami meminta kepada panitia Kabupaten agar bisa menjelaskan secara detail kepada kami agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” pintanya.

Wildan menyatakan, mereka sebelumnya telah mengajukan surat sanggahan pada hari Kamis, namun pada hari Senin surat tersebut tidak diindahkan oleh panitia Kabupaten karena tidak berdasar. “Kemarin kami ke sini untuk meminta pihak panitia Kabupaten agar bisa menjelaskan mengapa surat sanggahan kami tidak diindahkan,” tanya Wildan.

Mereka hanya ingin kejelasan mengenai alasan 496 surat suara tersebut tidak sah. “Kami memasukkan surat tersebut pada hari Senin, namun tidak ada respon baik dari pihak Kabupaten terkait hal tersebut,” kata Wildan. Lebih lanjut, Wildan menunjukkan bahwa dalam Perbup nomor 38 tahun 2023 pasal 43 poin (C), terdapat penjelasan bahwa tanda coblos harus terletak dalam kotak segiempat, disertai nama, nomor, dan foto. Namun, ia mempertanyakan mengapa masih terdapat banyak surat suara yang dianggap tidak sah.

“Kami minta kepada pihak Kabupaten agar diajak duduk bersama, melibatkan pihak bagian hukum dari kabupaten serta Bupati agar permasalahan ini menemui titik terang,” pinta Wildan. Wildan juga mengetahui bahwa dalam Perbup nomor 38 tahun 2023 pasal 43 telah dijelaskan berbagai teknis dalam pemilihan kepala Desa. Oleh karena itu, mereka meminta melibatkan orang-orang yang memahami hukum untuk menjelaskannya.

Wildan menambahkan, jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara persuasif, maka masyarakat mungkin akan turun ke jalan dan mengadakan orasi besar-besaran. “Kami meminta permasalahan ini segera ditangani, supaya tidak ada lagi konflik yang terjadi antara pihak Desa Karang Anyar dan pemerintah daerah. Jika tidak bisa terselesaikan, maka jangan halangi kami beserta masyarakat Desa Karang Anyar untuk turun ke jalan mengadakan orasi. Kami hanya membela hak-hak kami dan hak pilih masyarakat,” tutup Wildan. (AkaZzzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed