Muratara, jurnalsumatra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara paksa jika tidak dilepas dalam tenggang waktu tiga kali 24 jam.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Muratara pada Senin (6/11/2023). Rapat dihadiri perwakilan partai politik, Kasat Pol PP diwakili Kasi Kerjasama Rizal Tristo, Kapolres Muratara diwakili Wakapolres Kompol I Putu Suryawan, dan peserta rapat dari dinas terkait.
“Dalam tenggang waktu tiga kali 24 jam, APK atau APS yang belum dilepas maka, Bawaslu, Polres, Pol PP serta Dishub akan menertibkan secara paksa,” kata Hairul Alamsyah, Ketua Bawaslu Muratara, melalui Farlin Addian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS). Kemudian, Farlin juga menjelaskan bahwa (APK) atau (APS) dianggap melanggar beberapa aturan, antara lain:
“pertama bertuliskan angka atau nomor urut caleg, terdapat kata kata unsur mengajak, ada tanda coblos paku , kemudian bergambar Caleg, kemudian gambar centang pada nomor urut, stiker di pohon pohon, branding mobil ada gambar caleg itu juga akan kami tindak,”. beber Farlin.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berlaku mulai dari hari ini sampai hari Jum’at (10/11/23). Jika masih ada APK/Aps yang belum dilepas, akan diturunkan secara paksa. Hal ini sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023. Caleg boleh memasang APK/Aps pada waktu tertentu dan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti larangan memasang di rumah ibadah, tempat pendidikan (termasuk gedung dan/atau halaman sekolah), rumah sakit, gedung milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, serta fasilitas milik TNI/POLRI dan BUMN/BUMD,” terang Farlin.
Farlin menambahkan bahwa sebelum waktu kampanye ditetapkan, caleg dilarang untuk melakukan kampanye. Jika sudah waktunya, barulah diizinkan untuk berkampanye. Namun, jika caleg kedapatan melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan, maka akan ada sanksi.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” tegas Farlin.(akazz)
Komentar