Selanjutnya, dikatakan Liespono, para tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Kota Lahat dan dilakukan interogasi di Polsekta Lahat, lalu, seluruh TSK dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lahat oleh petugas Kepolisian Sektor Kota Lahat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan Gelar Perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Barang bukti didapat 1/2 linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 0,22 gram, Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Team)
Komentar