Baturaja, Jurnalsumatra.com – Yoga Merandi Pratama (28), warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, dan Pirmansyah (21), warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang, harus menyerah setelah terjebak dalam gang buntu saat berusaha kabur dari aksi penjambretan. Kejadian berlangsung pada Sabtu malam, (28/10/2023), di jalan lintas Sumatera, depan Apotik K24.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, mengonfirmasi kejadian ini melalui PLT Kasat Reskrim Iptu Dedy Iskandar. Kedua tersangka penjambretan telah berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut pada Ahad (29/10/2023).
Menurut Kanit Pidum IPDA Omi FSE, kejadian dimulai ketika seorang wanita bernama Nadia Maharani hendak pulang ke rumahnya di jalan Pancur. Tiba-tiba, dua pelaku mengendarai sepeda motor muncul dari belakang dan merampas tas milik Nadia. Mereka berusaha melarikan diri, tetapi korban berteriak minta tolong, dan warga sekitar segera merespons.
“Kemudian para pelaku berusaha menghindar dengan masuk ke sebuah lorong samping loket Arina. Sayangnya, lorong tersebut adalah jalan buntu, dan mereka terjebak. Warga dan korban segera mengepung mereka, sehingga pelaku tidak memiliki pilihan selain menyerah,” jelas Omi.
Setelah penangkapan, tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU membawa kedua pelaku ke Polres OKU. Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit handphone merk REALME 5i warna hijau, 1 buah kotak handphone merk REALME 5i warna kuning, 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi BG 2319 FAP, serta 1 buah helm merk GM warna putih. Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP Pidana,” pungkasnya.(win)
Komentar