MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly), Polsek Tanjung Agung kabupaten Muara Enim, berhasil mengungkap kasus Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal KUHP.
Usai menerima laporan dari Zulkarnain (48) warga desa Tanjung Karang kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim atas korban Indra Gunawan (40) warga Desa Tanjung Karang kecamatan Tanjung Agung, dengan No LP/B-20/X/2023/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Tanjung Agung, tanggal 18 Oktober 2023. Serta menggali berbagai info dan keterangan saksi, sehingga, TIM L.E.B.A.H berhasil mengamankan Tersangka.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH, menyampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA Sarkati SH, MH membenarkan bahwa unit Reskrim atau TIM L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim telah mengamankan satu orang TSK Purdianto Kuswira (24) warga Desa Tanjung Karangan kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim dalam kasus Penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka berat.
Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Kades Tanjung Agung Karangan desa Tanjung Karangan kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Untuk kronologis kejadian, diceritakan mantan Kanit 1 Lidik Narkoba Polres Lahat, pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekira jam 09.30 WIB, saat korban INDRA dan terduga pelaku PUR sedang di Mediasi oleh Kades Tanjung Karangan karena Cekcok mulut, saat itu korban meminta uang damai sebesar Rp.10.000.000,-, tidak sanggup dan merasa diperas.
“Lalu, korban tidak mau berdamai sehingga, PUR keluar dari dalam kantor. Ketika terlapor berada di teras kantor Kades, Terlapor emosi dan melihat gagang Sajam yang terselip di pinggang sebelah kanan temannya yakni ARI, terlapor khilaf dan langsung menarik Sajam tersebut, dan mendekati korban INDRA lalu menusuk korban dari belakang,” ulasnya, pada Sabtu (21/10/2023).
Namun, dikatakan Sarkati, saat penusukan terjadi, korban sempat menangkis dan menahan tangan tersangka, akan tetapi, Terlapor tetap menusukan senjata tajam tersebut, dengan bantuan tangan sebelah kiri.
“Selanjutnya, terlapor langsung dilerai oleh warga yang berada di lokasi kejadian (TKP) dan korban pun dilarikan ke Puskesmas Tanjung Agung untuk mendapat perawatan Medis dan kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Agung,” tambahnya.
Komentar