oleh

Polres Lahat Ungkap Peredaran Narkoba di Kikim Timur

Lahat, jurnalsumatra.com – Rumayana (34) warga desa Linggar kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, tidak bisa berkutik lagi setelah Kapolsek Kikim Timur AKP Indra Gunawan SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Budi Agus SE, dan personil mendatangi rumahnya.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan oleh Polisi saat berada di desa Marga Mulia kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, Kapolsek Kikim Timur, Kanit Reskrim, dan personil Polsek Kikim Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kikim Timur.

Untuk kronologis penangkapan diceritakan Liespono, pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023, sekira jam 21.00 WIB, bertempat di rumah TSK Rusmayana di desa Marga Mulya kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Dalam penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) ini, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas pensil warna hitam yang didalamnya berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus tisu,” ungkap Liespono, pada Jum’at (20/10/2023).

Belasan paket serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang bervariasi siap edar tersebut, dikatakan Liespono, berhasil diamankan dari tangan seorang IRT, antara lain:

  • 2 Paket seharga 100 ribu.
  • 2 Paket seharga 150 ribu.
  • 3 Paket seharga 200 ribu.
  • 2 Paket seharga 250 ribu.
  • 2 Paket seharga 300 ribu.
  • 2 Paket seharga 400 ribu, dan
  • 3 Paket seharga 500 ribu.

Tidak hanya itu, dijelaskan Liespono, petugas juga mendapatkan plastik hitam bermerk paket online yang berisikan 3 Korek Api, 1 Timbangan Digital, 1 tutup botol yang berlobang, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 2 buah pipet bengkok, 1 buah pipet sekok, 4 buah batre timbangan digital, 5 kantong plastik klip, dan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.225.000.

“Lalu, Polisi juga mengamankan 1 unit Handphone merk Realme warna silver. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kikim Timur, guna untuk diserahkan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed