oleh

Intelkam Polda dan Polres Muratara Adakan Diskusi

Dalam hal Muratara masuk kategori Zona Merah, Agus menjelaskan bahwa KPU terus melakukan penguatan internal untuk mengatasi potensi kompleksitas yang muncul pada hari pemilihan. Salah satunya adalah dengan memberikan opsi kepada pemilih untuk menggunakan KTP dan mendaftar melalui DPK pada jam 07.00 WIB saat TPS dibuka, lalu menunggu jam 12.00 WIB setelah pendaftaran DPT selesai. Apabila kertas suara kurang, pemilih dapat diarahkan ke TPS terdekat sebagai tindakan antisipasi.

“Dengan cara ini, tentunya kita dapat mengantisipasi terjadinya konflik, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya,” jelasnya. Ia juga memberikan pesan kepada PPK, PPS, dan KPPS untuk menjalankan prinsip penyelenggara pemilu yang jujur dan adil, serta memastikan penggunaan prinsip berkepastian hukum. Ia menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang sesuai dengan tingkatan, sehingga masalah yang dapat diselesaikan di tingkat yang lebih rendah tidak perlu diangkat ke tingkat Kecamatan. Hal ini bertujuan agar setiap proses rekap suara dapat berjalan lancar.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed