MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Pemerintah desa(Pemdes) Suka merindu,,Kecamatan Sungai rotan,Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 3 selama tiga bulan yakni juli,agustus dan septemberTahun Anggaran 2023 ,pada Rabu, (20/09/2023).
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrim dan juga diutamakan kaum lansia, disabilitas dan stunting.adapun untuk satu KPM menerima BLT DD sebesar Rp,300,000(Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan artinya dalam tiga bulan atau tahap 3,menerima sebesar Rp,900,000(Sembilan Ratus Ribu Rupiah).dan bantuan tersebut di serahkan langsung oleh kepala desa Suka merindu
Dalam sambutan nya,Kepala Desa Suka merindu Derohman berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar belanjakan uang bantuan tersebut ke bahan pokok seperti,beras,gula,minyak sayur dan kebutuhan pokok lainnya, “Saya menghimbau kepada KPM agar belanjakan bantuan BLT DD ke bahan pokok seperti beras,gula,minyak sayur juga kebutuhan pokok lainnya,yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari.ujar kades.
Dirinya juga berpesan kepada warga baik KPM maupun seluruh warga desa Suka merindu agar jamgan membakar lahan untuk membuat kebun dengan cara membakar,apalagi di saat musim kemarau ini,sangat rentan terjadinya kebakaran lahan dan timbulkan asap baik di desa kita maupun desa tetangga yang mengakibatkan kan polusi serta timbulkan ispa.
Hadir dalam acara tersebut BPD ,Kadus,RT,Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Sungai rotan,Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, perangkat Desa dan seluruh KPM penerima BLT DD.
Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 Desa Lubuk semantung bulanjuli,agustus dan september,tahun 2023 ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdessus tahun 2022, yang ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari Anggaran Dana Desa, maka untuk KPM di desa suka merindu berjumlah 63KPM.
Sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Rebulik indonesia tahun 2022 Tentang proritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1,Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK07/2022 Tentang pengelolaan Dana Desa. Acara yang bertampat di kantor kepala desa Suka merindu berjalan aman,tertib dan lancar . (Aris)
Komentar