MuaraEnim. jurnalsumatra.com – Pemerintah desa(Pemdes)Karang endah selatan,Kecamatan Gelumbang,Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 3 selama tiga bulan yakni juli,agustus dan septemberTahun Anggaran 2023 ,pada Selasa, (19/09/2023).
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrim dan juga diutamakan kaum lansia, disabilitas dan stunting.adapun untuk satu KPM menerima BLT DD sebesar Rp,300,000(Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan artinya dalam tiga bulan atau tahap 3,menerima sebesar Rp,900,000(Sembilan Ratus Ribu Rupiah).dan bantuan tersebut di serahkan langsung oleh kepala desa karang endah selatan,Sorian Pasmalah jaya.S.ST.
Dalam sambutan nya,Kepala Desa(Kades) karang endah selatan berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar belanjakan uang bantuan tersebut ke bahan pokok seperti,beras,gula,minyak sayur dan kebutuhan pokok lainnya, “Saya menghimbau kepada KPM agar belanjakan bantuan BLT DD ke bahan pokok seperti beras,gula,minyak sayur juga kebutuhan pokok lainnya,yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari.ujar kades.
Sementara itu Babinkamtibmas dari polsek gelumbang dalam sambutan nya menghimbau kepada warga penerima KPM,dan umum nya seluruh warga Karang endah selatan,agar janagn membuka lahan dengan cara di bakar,apalagi saat ini musim kemarau,karena selain sudah di larang,juga merugikan kita semua,baik dari polisi udara juga dampak bahaya lainnya.
Hadir dalam acara tersebut BPD ,Kadus,RT,Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek gelumbang Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, perangkat Desa dan seluruh KPM penerima BLT DD. Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 Desa karang endah selatan bulanjuli,agustus dan september,tahun 2023 ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdessus tahun 2022, yang ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari Anggaran Dana Desa, maka untuk KPM Desa karang endah selatan berjumlah 61 KPM
Sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Rebulik indonesia tahun 2022 Tentang proritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1,Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK07/2022 Tentang pengelolaan Dana Desa. Acara yang bertempat di kantor Kepala desa karang endah selatan kecamatan gelumbangkabupaten muara enim,berjalan aman,tertin dan lancar. (Aris k)
Komentar