Banyuasin, Jurnalsumatra.com – Permudah masyarakat dalam kepengurusan akta tanah otentik, diwilayah yang minim Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebanyak 12 Camat Kabupaten Banyuasin ditunjuk dan dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Rabu (6/9/2023). Bertempat di Kecamatan Rambutan bersamaan dengan giat Rakorcam Kecamatan tersebut. Pelantikan 12 Camat sebagai PPAT Sementara, oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyuasin itu, disaksikan langsung Bupati Banyuasin H Askolani dan Wakil Bupati H Slamet Somosentono.
Muji Buronman, SH. Kapala Kantor BPN mengatakan, Pelantikan 12 Camat sebagai PPATS tersebut bertujuan, untuk membantu masyarakat dalam kepengurusan akta tanah otentik, seperti yang dilakukan PPAT/Notaris. Adapun Camat yang dilantik sebagai PPATS tersebut yakni, Camat Air Salek, Camat Banyuasin I, Banyuasin II, Banyuasin III, Tungkal Ilir, Pulau Rimau, Sumber Marga Telang, Selat Penuguan, Suak Tapeh, Muara Padang dan Camat Talang Kelapa, jelasnya.
Lanjut Muji, Jadi para Camat yang ditunjuk itu nantinya akan melaksanakan tugas sebagai PPAT diwilyahnya masing-masing, karena untuk membuat akta seperti di PPAT di daerahnya belum atau jauh. Maka untuk itu tugasnya nanti adalah untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah hingga pembuatan akta otentik.
“Untuk tujuan ditunjuknya camat sebagai PPATS, adalah untuk mendekatkan pelayana kepada masyarakat, dalam pembuatan akta tanah yang sah secara hukum mengingat untuk notaris atau PPAT diwilyah Kabupaten Banyuasin sendiri cukup sedikit, mengingat camat juga lebih tahu wilayahnya serta untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah,” ujarnya.
Harapanny kedepan setelah dilakukan pelantikan tersebut para camat dapat membuat plang, serta mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa selaku PPATS camat sudah bisa membantu masyarakat dalam pengurusan Akta Tanah. Dan kepada masyarakat juga dalam transaksi jual beli tanah dihibau agar lebih berhati-hati, alangkah baiknya melalui pemerintah kecamatan yang telah dilantik sebagai PPATS, tutupnya.
Semntar itu Camt Sumber Marga Telang, Drs. Hasanul Hak MM mengungkapkan, Ucapan terimakasih kepada Bupati Banyuasin, karena telah melantik pihaknya selaku camat sebagai PPATS untuk mempermudah serta mendekatkan pelayana kepada masyarakat dalam pengurusan Akta Tanah. Dimana selama ini untuk pengurusan Akta Tanah masyarakatnya harus jauh-jauh ke ibukota Pangkalan Balai atau ke Kota Palembang, dimana hal itu cukup memakan waktu dan biaya. Mengingat hal ini dapat mempermudah pelayana kepada masyarakat, selaku PPATS dia memastikan akan menjalankan tugas dengan sebaiknya, sehingga meminimalisir terjadi sengketa-sengketa lahan atau tanah, sampainya.(SN)
Komentar