Pagaralam, Jurnalsumatra.com – Penasehat hukum Ludi Oliansyah dan Herliato tergugat sengketa tanah Kantor DPD Partai Golkar Kota Pagaralam Musridimuis SH, Sapta Putra Wahyudi SH dan Turiman SH, Naik Banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Pagaralam no.1/pdt.g/2023/Pn.pga. Menurut penasehat hukum Tergugat satu dan Dua Sapta Putra Wahyudi SH dalam press releasenya Kamis (20/7/2023) bahwa Putusan Majelis Hakim Pagaralam itu tidak melihat Fakta Persidangan.
Pihaknya menilai Majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam dalam pertimbangan hukum dan dictum putusan nomor 1/pdt.g/2023/pn.pga pada pokoknya DPD Partai Golkar adalah pemilik atas objek sengketa menyatakan tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan sertifikat hak milik No 01269 tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap putusan pengadilan negeri Pagaralam.
“Kami Tim kuasa hukum Sapta Putra Wahyudi SH dan Rekan telah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Sumatera Selatan melalui pengadilan negeri Pagaralam pada kamis tanggal 13 Juli 2023,” ujarnya. Ditambahkannya, pihaknya telah menyerahkan memori banding yang tentu berisi keberatan dan sanggahan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam.
Upaya hukum banding dilakukan oleh client kami Ludi Oliansyah atas putusan Pengadilan Negeri Pagaralam No.1/pdt.g/2023/pn.pga tanggal 6 Juli 2023 dalam menilai syarat formil gugatan dari standing penggugat tidak jelas dan kabur. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam
juga sangatlah sumir tidak cermat dan teliti serta tidak mempedomani ketentuan hukum doktrin dan yurisprudensi yang utamanya dalam menilai kepemilikan tanah objek sengketa perbuatan melawan hukum dan kekuatan hukum sertifikat hak milik nomor 01269 hanya mendasarkan pada surat pernyataan jual beli tanggal 9 Februari 2017 yang merupakan bukti perjanjian bawah tangan yang tidak pernah diakui oleh pembuatnya yakni Herlianto dalam bentuk foto copy dari foto copy tanpa ada aslinya.
Hal ini sangat zholim dan menjadi preseden yang buruk bagi lembaga peradilan Jika keadilan tidak dihadirkan hanya karena fakta subjektif, terlebih secara membabi-buta menjadikan surat pernyataan surat jual beli tanggal 9 February 2017 merupakan perjanjian bawah tangan yang tidak pernah diakui oleh pembuatnya dalam bentuk foto copy dari foto copy tanpa ada aslinya yang dapat digunakan sebagai bukti untuk mengalahkan client kami Ludi Oliansyah yang memiliki bukti berupa sertifikat hak milik nomor 01269
akta pengikut jual beli nomor 24 September 2021 yang dibuat menurut hukum dan penjabat publik yang berwenang perkara a quo merupakan perkara antara Rakyat vs Partai Golkar yang memiliki ketimpangan mendasar secara politik dan ekonomi. “Kami tim kuasa hukum Ludi Oliansyah dan Herlianto mengajak seluruh masyarakat penggiat keadilan dan demokrasi khususnya di kota Pagaralam terus mensuport dan bersama-sama melakukan pengawasan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Komentar