Indralaya, jurnalsumatra.com – Aparat kepolisian menitipkan satu tahanan tersangka kasus penusukan ke Lapas Kelas II A Tanjung Raja. Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, tersangka yang dititip ke Lapas bernama Karim (28 tahun). “Tersangka (Pasal) 351 (KUHP atau penganiayaan) dititipkan ke Lapas Tanjung Raja,” kata AKP Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (4/7/2023).
Tersangka yang merupakan juru parkir Pasar Tanjung Raja ini dilaporkan telah menusuk seorang warga. Dijelaskan Hermansyah, antara tersangka dan korban sempat terlibat kontak fisik hingga tersangka mengambil pisau milik salah seorang pedagang di tempat kejadian. “Tersangka lalu menusuk korban hingga mengalami luka di punggung. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanjung Raja,” terang AKP Hermansyah.
Mendapat laporan tersebut, pada Senin 26 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP., M.Si di dampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, S.T., M.Si., M.H beserta anggota langsung bergerak menuju ke rumah pelaku di LK III RT. 04 RW 06 Kelurahan Tanjung Raja dan berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau untuk menusuk korban. Tersangka kini sedang menjalani proses hukum dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang. Sementara tersangka Karim mengakui perbuatannya dan menyesal akibat emosi sesaat yang membawanya ke balik jeruji besi. “Sangat menyesal,” kata tersangka saat berada di Lapas Tanjung Raja.(RTJ)
Komentar