Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Polres OKI Olah TKP Pencurian Klotok di Sungai Tepuk, Keluarga Korban Beri Apresiasi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 31 Januari 2025, 12:46
Post Views: 1 OKI, JURNAL SUMATRA – Penyidikan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah klotok di Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Baca Selengkapnya
Respon Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Antar Provinsi
Post Views: 21 OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Satu unit Mobil Toyota Innova Reborn berhasil diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) dan Baca Selengkapnya
Kepergok Pemilik Kebun, Pencuri Sawit di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Post Views: 16 OGANILIR, JURNAL SUMATRA – Hari naas memang tidak ada dalam kalender, seperti yang dialami seorang terduga pencuri Buah Sawit, Baca Selengkapnya
Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat
Post Views: 7 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui Satreskrim menetapkan pasal berat bagi pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Air Itam
Post Views: 3 PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap seorang pria Baca Selengkapnya
Komentar