oleh

Satuan Narkoba Polres Muba Ciduk Pasutri Penjual Sabu

Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Pasangan suami istri (pasutri) yakni Irwan (32) dan Sundari (28) Warga Desa Talang Buluh kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Senin (19/06/2023) diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba atas kepemilikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu dirumahnya.

Barang tersebut ditemukan didalam lemari rumah terduga pelaku yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam. Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH. MH. membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut. “Yah, memang sebelumnya kami telah mendapatkan informasi kalau dirumah pasangan suami istri tersebut sering ada transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat bruto 5,53 gram.”jelasnya .

Lanjut AKP Heri, dengan telah tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang ditemukan sekira 5 gram, hal ini minimal  dapat menyelamatkan anak bangsa sekira 50 orang, atau   sedikitnya dapat memutus rantai peredaran narkoba diwilayah kabupaten Musi Banyuasin. “Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan untuk tersangka kami terapkan pasal pengedar dan kepemilikan atas narkotika, yaitu   pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan atau pidana denda sebesar minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. tegas Heri . (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed