oleh

Hotel Chaca Sekayu Tak Bisa Buat IMB

Muba, jurnalsumatra.com – Terkait keberadaan Hotel Chaca dijalur hijau, Kepala Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Erdian Syahri S.Sos M.Si angkat bicara bahkan menurutnya, meski tim terpadu belum turun kelapangan bangunan hotel Chaca yang terletak dijalan Kolonel Wahid Udin Sekayu itu, memang berada dijalur hijau.

“Artinya pihak berwenang tidak bisa merekomendasikan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini disebut Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), hal ini mengacu pada Perda RTRW.”Demikian dikatakan Kasat Pol-PP Muba saat dibincangi oleh sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa (20/6/2023).

Ditegaskan Erdian, selaku Kasatpol PP Muba, pihaknya sudah memerintahkan, Kabid penegakan peraturan Daerah bersama Kasidik Pol PP Muba untuk berkoordinasi dengan sejumlah Dinas teknis, diantaranya Dinas perizinan, PU Perkim, DLH dan PUPR untuk membentuk tim terpadu. “Persoalan ini harus diselesaikan karena akan menimbulkan rentetan permasalahan yang panjang. Nanti silahkan tanya perkembangannya dengan pak Indita ataupun pak Taufik Sidiq karena mereka yang saya delegasikan untuk tugas ini,” Tegasnya.

Ia juga tidak menampik adanya pembiaran yang telah dilakukan Pemkab Muba terhadap keberadaan bangunan dijalur hijau. Karena aturan Tata Ruang merupakan peraturan yang telah lama dan tidak pernah diperbaharui sementara perkembangan kota tidak bisa dihindari sehingga merambah jalur terlarang seperti jalur hijau yang terjadi ditengah kota Sekayu.

“Selaku Pemerintah Daerah kami tidak menampik ada kelalaian dan pembiaran dalam hal ini. Kalau pun harus dirobohkan pemerintah harus melakukan ganti untung atau kalau tidak aturannya yang dirubah, ini bisa diIbaratkan air yang sudah keruh dari hulu” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Hotel Chaca Sekayu belum mengantongi izin. Pasalnya hotel tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini terungkap saat tim media mengkonfirmasi izin operasional hotel Chaca yang diduga dibangun di jalur hijau jalan kolonel Wahid Udin Kota Sekayu. Kepala DPMPTSP Muba melalui Kabid Perizinan dan Pengaduan Yunita Indriaty menjelaskan posisi bangunan hotel Chaca saat ini berada dijalur hijau. Artinya IMB atau yang saat ini disebut dengan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tidak bisa diterbitkan karena akan bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).

“Izin PBG nya tidak bisa diterbitkan karena akan melanggar Perda RTRW, sementara izin PBG merupakan izin dasar untuk mengurus seluruh perizinan,” kata Yunita diruang kerjanya, Kamis (15/6/2023). Terkait hal ini, DPMPTSP lanjut dia, akan memanggil management hotel Chaca untuk mengklarifikasi hal tersebut dan jika memang benar maka operasional hotel Chaca terancam ditutup. Karena jika suatu jenis usaha yang berjalan tanpa perizinan yang semestinya akan berdampak terhadap kerugian negara karena tidak membayar pajak maupun restribusi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed