MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Pemerintah desa(Pemdes) paya angusKecamatan sungai rotan,Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 2, selama tiga bulan yakni April,mei dan juni,Tahun Anggaran 2023 ,pada Rabu(21/06/2023)
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrim dan juga diutamakan kaum lansia, disabilitas dan stunting.adapun untuk satu KPM menerima BLT DD sebesar Rp,300,000(Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan artinya dalam tiga bulan atau tahap 2 menerima sebesar Rp,900,000(Sembilan Ratus Ribu Rupiah).dan bantuan tersebut di serahkan langsung oleh kepala desa Paya angus Aminoto
Dalam sambutan nya,Kepala Desa(Kades) Paya angus berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar belanjakan uang bantuan tersebut ke bahan pokok seperti,beras,gula,minyak sayur dan kebutuhan pokok lainnya, “Saya menghimbau kepada KPM agar belanjakan bantuan BLT DD ke bahan pokok seperti beras,gula,minyak sayur juga kebutuhan pokok lainnya,yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari.ujar kades
Sementara itu Camat Sungai Rotan Abdul Haris,SIP,MSi dalam sambutan nya berharap gunakan bantuan tersebut dengan sebaik baik nya,apalagi sebentar lagi hari raya idul adha,dirinya berharap belanjakan bahan pokok, “Saya berharap kepada KPM agar gunakan bantuan ini sebaik baiknya,apalagi sebentar lagi hari raya idul adha,sebaiknya belanjakan ke bahan pokok,khususnya kebutuhan sehari hari,”ujar Camat.
Hadir dalam acara tersebut Kasi PMD kecamatan sungai rotan Miswanto BPD ,Kadus,RT,Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Sungai rotan, Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, perangkat Desa dan seluruh KPM penerima BLT DD. Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 Desa paya angus bulan april mei dan juni tahun 2023 ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdessus tahun 2022, yang ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari Anggaran Dana Desa, maka untuk KPM Desa paya angus berjumlah 56 KPM
Sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Rebulik indonesia tahun 2022 Tentang proritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1,Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK07/2022 Tentang pengelolaan Dana Desa , Mat Ali(53) salah satu penerima KPM saat di bincangi media ini mengatakan,dirinya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah,dan khusus nya pemerintah desa yang telah memberikan BLT DD,karena bisa meringankan beban ekonomi khusnya bahan pokok atau kebutuhan sehari hari
Komentar