oleh

Pemdes Lubuk Enau Salurkan BLT DD Tahap 2 TA 2023

MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Bertempat di kantor kepala desa lubuk enau ,Pemerintah desa(Pemdes) lubuk enau Kecamatan  Lembak Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan  Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa (BLT DD)  Tahap 2, selama tiga bulan yakni April,mei dan juni,Tahun Anggaran 2023 ,pada senin(19/06/2023).

Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrim dan juga diutamakan kaum lansia, disabilitas dan stunting.adapun untuk satu KPM menerima BLT DD sebesar Rp,300,000(Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan artinya dalam tiga bulan atau tahap 2 menerima sebesar  Rp,900,000(Sembilan Ratus Ribu Rupiah).dan bantuan tersebut di serahkan langsung oleh kepala desa Lubuk enau Endang Pratikno

Dalam sambutan nya,Kepala Desa(Kades) lubuk Enau Endang pratikno berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar belanjakan uang bantuan tersebut ke bahan pokok seperti,beras,gula,minyak sayur dan kebutuhan pokok lainnya, “Saya menghimbau kepada KPM agar belanjakan bantuan BLT DD ke bahan pokok seperti beras,gula,minyak sayur juga kebutuhan pokok lainnya,yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari.ujar kades

Hadir dalam acara tersebut dinas PMD kecamatan lembak, BPD ,Kadus,RT,Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek lembak Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, perangkat Desa dan seluruh KPM penerima BLT DD. Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 Desa lubuk enau  bulan april mei dan juni tahun 2023 ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdessus tahun 2022, yang ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari Anggaran Dana Desa, maka untuk KPM Desa lubuk enau berjumlah 25kpm.

Sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Rebulik indonesia tahun 2022 Tentang proritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1,Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK07/2022 Tentang pengelolaan Dana Desa ,(Aris k)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed