Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Setelah tiga bulan menghilang, akhirnya Irwansyah als Runcing (40) warga desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal jaya, berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin, Jum’at (16/06/2023). Irwansyah ditangkap dirumahnya atas kasus penganiayaan terhadap korban Dedi Riansyah (22), warga asal Lampung yang ngontrak di desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal jaya, yang terjadi Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 19.00 wib di Simpang Telkom desa Simpang Tungkal, kecamatan Tungkal jaya.
Akibat penganiayaan tersebut korban Riansyah menderita luka bacokan parang pada bawah rahang dan robek pada perut dan sempat dirawat di RSUD Sungai Lilin. Saat dikonfirmasi awak media, Ahad (18/6/2023), Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ada dirumahnya, kami langsung bergerak melakukan penangkapan, selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,”Jelas Iptu Nirwan. Dijelaskannya, penyebab kejadian diduga karena pelaku tersinggung melihat wajah korban yang tidak menyenangkan saat bertemu diwarung kopi simpang Telkom, lalu terjadilah pertengkaran dan berujung pada perkelahian.
“Dan karena pelaku kalah lalu pulang mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban sehingga menderita luka bacok tersebut.”Ungkapnya. Lanjut Kapolsek, tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal jaya dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Tegasnya. (Rafik elyas).
Komentar