oleh

DPMPTSP Pastikan Hotel Chaca Sekayu Belum Mengantongi Izin

Muba, jurnalsumatra.com  – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Hotel Chaca yang terletak dijalan kolonel Wahid Udin Kota Sekayu, belum mengantongi izin. Hal ini terungkap saat tim media mengkonfirmasi izin operasional hotel tersebut.

Kepala DPMPTSP Muba melalui Kabid Perizinan dan Pengaduan Yunita Indriaty menjelaskan, bahwa posisi bangunan hotel Chaca saat ini berada dijalur hijau. Artinya IMB atau yang saat ini disebut dengan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tidak bisa diterbitkan karena akan bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).

“Izin PBG nya tidak bisa diterbitkan karena akan melanggar Perda RTRW, sementara izin PBG merupakan izin dasar untuk mengurus seluruh perizinan,”Ujar Yunita saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Kamis (15/6/2023). Terkait hal ini, DPMPTSP lanjut dia, akan memanggil management hotel Chaca untuk mengklarifikasi hal tersebut dan jika memang benar maka operasional hotel Chaca terancam ditutup. Karena jika suatu jenis usaha yang berjalan tanpa perizinan yang semestinya akan berdampak terhadap kerugian negara karena tidak membayar pajak maupun restribusi.

“Bisa ditutup dan dijadikan rumah pribadi karena tidak memiliki izin,”Jelasnya. Yunita menambahkan, terkait dengan hal-hal lain masih kita pelajari dan akan kami tindak lanjuti namun yang dapat kami pastikan izin Hotel Cha-Cha itu belum ada,”Tegasnya. Sementara pemilik Hotel Cha-Cha berindisial J/A begitu dikonfirmasi wartawan secara tertulis, melalui pesan singkat whatsapps nya, belum memberikan komentar hanya membalas dengan stiker Terima kasih meski sampai waktu 2×24 jam tetap tidak ada komentar sampai berita ini ditayangkan tetap tidak ada jawaban. (Rafik Elyas/Tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed